Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Simpan Paket Sabu di Bawah Kasur, Dua Pengedar Ditangkap Polisi

  • Oleh Ramadani
  • 08 Agustus 2017 - 11:36 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh – Jajaran Satres Narkoba Polres Barito Utara berhasil mengamankan dua pengedar sabu pada Senin (7/8/2017) sekitar pukul 15.30 WIB di Jalan Merak, RT 17 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Kapolres Barito Utara, AKBP Tato Pamungkas Suyono melalui Kasat Resnarkoba, AKP Tugiyo mengatakan, penangkapan dua tersangka tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat, di lokasi tersebut diduga menjadi tempat transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut, kami lakukan observasi dan monitoring di lokasi. Setelah keadaannya dianggap cukup untuk dilakukan penindakan, petugas Satresnarkoba langsung menangkap dan menggeledah dengan disaksikan masyarakat setempat, ujar Tugiyo kepada Borneonews, Selasa (8/8/2017).

Setelah mengamankan lokasi dan tersangka, petugas melakukan penggeledahan di TKP dan menemukan empat paket sabu yang disimpan di bawah kasur, satu paket di dekat kasur, satu bong dari bekas air mineral, satu buah pipet kaca, satu buah sendok takar dan satu buah HP Nokia type 105 warna biru.

Dua orang yang ditetapkan tersangka yakni Sum alias Har bin Be (26), warga Jalan Merak Rt 17 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah dan AI alias Ag bin Han (52) warga Desa Luwe Hulu, Rt 02 Kecamatan Lahei Barat.

Tugiyo mengungkapkan, dari pengakuan tersangka, mereka mendapatkan barang dari Liana alias Lia bin Yadi (27) Jalan Kapten Piere Tendean, Rt 20A, Kelurahan Melayu, Kecamatan Tengah.

Kepada kedua tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo 132 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika , dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.(RAMADHANI/B-2)

Berita Terbaru