Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Awan Sulit Memaafkan Terdakwa yang Membuatnya Kehilangan Lengan Kanan

  • Oleh Ika Lelunu
  • 10 Agustus 2017 - 09:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Awat alias Awan (29) masih sulit memaafkan Al (38). Akibat perbuatan terdakwa tindak pidana penganiayaan berat itu, ia kehilangan lengan kanan sampai sebatas siku ke bawah. Karena cacat akibat perbuatan Al itulah, Awan mengaku menderita sampai hari ini. 

“Saya sampai sekarang masih berat memaafkan terdakwa, karena sampai kehilangan tangan kanan seperti ini. Saya minta terdakwa dihukum setimpal dengan perbuatannya,” kata Awat alias Awan minta menjawab pertanyaan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (9/8/2017).

Al, terdakwa tindak pidana penganiayaan berat, dipertemukan dengan korban Awat alias Awan (29) dalam persidangan di PN Palangka Raya itu. Selama proses persidangan, nampak muka korban pucat, menahan rasa sakit dari bekas luka akibat tebasan parang terdakwa, yang membuat lengan Awan terpaksa diamputasi.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Etri Widayati, dan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoppy Gumala dari Kejari Gunung Mas (Gumas), korban Awan menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan terdakwa bermula saat dia ke acara pernikahan keluarga mertuanya, di rumah Bapak Suder, di pinggir jalan umum, Desa Lawang Kanji, Kecamatan Damang Batu, Gumas, 10 Juni 2017. 

Di tempat itu, Awan meminum minuman beralkohol jenis baram, yang ditawarkan kepadanya, serta ikut berjoget. Tiba-tiba Al datang membentaknya, seraya mengayunkan salah satu dari dua parang, ke tubuh Awan. Sebelum kejadian, ia sempat mendengar warga berteriak “lari Wan”, tapi ia diam saja karena merasa tidak ada salah sama siapa-siapa.

Kemudian melihat terdakwa menebaskan parangnya, korban sempat menghindar. Pada tebasan terakhir, yang kelima, mengarah ke bagian perut, refleks ditangkis oleh Awan dengan tangan kanan. Pergelangan tangan kanannya nyaris putus.

“Terdakwa menebas sebanyak lima kali. Tebasan yang kelima itu saya jatuh ke tanah dan akhirnya kena tangan kanan saya karena menangkis tebasan terdakwa ke arah perut. Setelah ditebas, saya sempat berlari sekitar 100 meter sambil pegang tangan yang menyisakan kulit bagian belakang, sampai akhirnya pingsan dan tidak tahu apa-apa lagi,” ungkapnya.

Akibat luka berat yang dialaminya, korban dirawat di RSUD dr Dorris Sylvanus Palangka Raya selama satu bulan. Biaya berobat sekitar Rp40 juta ditanggungnya,bersama keluarga. Pihak terdakwa dan keluarganya, kata Awan, tidak ada membantu biaya pengobatan, bahkan sekedar  datang untuk meminta maaf juga tidak ada.

“Imbasnya sekarang saya tidak bisa apa-apa. Pasang pakaian sendiri juga tidak bisa. Makan susah karena harus pakai tangan kiri yang biasa pakai tangan kanan. Sampai sekarang bekas luka ini masih sakit, kalau kelamaan duduk tangan saya sakit sampai pusing kepala,” imbuhnya.

Karena itulah semua, ketika majelis hakim menanyakan apakah korban mau memaafkan terdakwa, Awan menjawab masih berat untuk memaafkan perbuatan terdakwa. Ia menegaskan, agar majelis hakim menghukum terdakwa setimpal dengan perbuatannya.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoppy Gumala melalui JPU Dedy Franky dari Kejari Gunung Mas, menjerat Al dengan Pasal 354 ayat (1), dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana. (IKA LELUNU/PPOST/N).

Berita Terbaru