Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Disnaker Gunung Mas Bakal Usulkan Raperda Izin Memperkerjakan Tenaga Asing

  • 28 Agustus 2017 - 19:14 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kepala Dinas Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung Mas, Letus Guntur memgatakan, pihakya saat ini sedang menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).

"Tahun ini akan mengajukan Perda IMTA," ujar Letus, Senin (28/8/2017). Bila ada perda yang mengatur IMTA, maka keuntungan bagi Gunung Mas yakni akan menambah pendapatan asli daerah (PAD).

Pasalnya, bila ada perda IMTA maka dari pembuatan IMTA akan ada kontribusi untuk daerah sekitar 10 dolar per TKA per tahun.

"Saat ini kita tidak bisa memungut dari IMTA. Karena IMTA dikeluarkan oleh Dirjen Kementrian Tenaga Kerja," terangnya.

Letus melanjutkan IMTA telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 16 Tahun 2015.

"Saat ini tenaga kerja asing yang terdata di Kabupaten Gunung Mas sebanyak 29 orang," terang dia. (EPRA SENTOSA/B-6)

Berita Terbaru