Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Jadwal Penetapan Syarat Calon Peserta Pilkada Katingan 2018

  • Oleh Abdul Gofur
  • 05 September 2017 - 22:02 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan dalam waktu dekat akan menetapkan syarat calon peserta Pilkada Serentak 2018 mendatang.

"Tanggal 10 September, kita akan menetapkan syarat calon, baik perseorangan (independen) seperti jumlah dukungan, dan untuk partai politik terkait dengan jumlah suara atau kursi," kata Ketua KPU Kabupaten Katingan, Sapta Tjita, Selasa (5/9/2017).

KPU bakal segera mengumumkan dan menyampaikan kepada berbagai pihak termasuk bakal calon maupun partai politik (parpol). Sekaligus menyampaikan ke DPRD Katingan.

Sapta menggambarkan syarat calon dari perseorangan atau independen, yaitu yang bersangkutan harus menyampaikan fotokopi KTP bukti dukungan kepada KPU yaitu 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

"Kalau yang lewat parpol syaratnya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD. Berarti 5 kursi. Karena jumlah kursi di DPRD Katingan ada 25," pungkasnya. (ABDUL GOFUR/B-11)

Berita Terbaru