Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Banyak Kepala SOPD Maupun Camat di Kotim Dinilai Langgar Perda

  • Oleh Naco
  • 06 September 2017 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang H Syamsu menyebut masih ada kepala SOPD maupun camat yang melanggar peraturan daerah (Perda) tentang Produk Hukum Daerah.

Pasalnya, saat pembahasan RAPBD Perubahan, di DPRD Kotim, Rabu (6/9/2017) masih ada Kepala SOPD maupun Camat yang tidak hadir dalam pembahasan tersebut, padahal menurut anggota Komisi III DPRD Kotim ini dalam Perda jelas disebutkan.

Di mana kegiatan semacam itu harus dihadiri oleh Kepala SOPD. Itu sudah dituangkan dalam Pasal 52 Perda Produk Hukum Daerah. "Sementara saat ini masih ada yang tidak dihadiri oleh kepala SOPD," kata Dadang, Rabu (6/9/2017) menyayangkan.

Kali ini menurut Dadang, mereka memakluminya namun pada pembahasan berikutnya ia tidak ingin kejadian ini terulang kembali. Karena dalam Perda jelas disebutkan pembahasan tidak akan dilanjutkan jika tidak dihadiri oleh pejabat yang bisa mengambil keputusan dalam hal ini kepala SOPD.

"Kita harus jalani Perda ini, karena yang memprakarasainya kita semua, kali ini kita maafkan berikutnya jangan terulang kembali," tegas politisi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut.

Perda menurut Dadang harus diamankan bersama, ia tidak ingin justru setelah diketok melalui lembaga dewan namun praktek pelaksanaannya di lapangan tidak dilakukan, parahnya yang justru melanggar pejabat pemerintah yang paham dengan aturan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru