Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Marukan Mengaku Belum Terima Tembusan Surat DAD Kalteng yang Menyoal PT. SLR

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 September 2017 - 16:46 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau, Marukan, mengaku belum menerima surat tembusan resmi dari Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng yang menyoal lahan kemitraan PT. Sawit Lamandau Raya (SLR). Karenanya, dirinya mengaku tidak ingin berbicara lebih jauh menyikapi hal tersebut.

Hal itu diungkapkan Marukan saat dimintai keterangan wartawan, usai meresmikan Stadion Hinang Golloa, Rabu (6/9/2017). "Oh terkait (surat dari DAD Kalteng untuk) PT. SLR itu, yang jelas sampai sekarang saya belum menerima surat tembusan resminya. Artinya sayapun sejauh ini hanya sebatas tau dari pemberitaan dan unggahan-unggahan yang ada di facebook (medsos), sehingga saya tidak akan dulu memberikan pernyataan resminya, karena belum tahu persis surat itu benar adanya atau mengada-ngada saja," kata dia.

Marukan juga mengaku, sejauh ini pihaknya tidak turut dilibatkan dalam permasalahkan yang katanya dilaporkan dan ditangani DAD Kalteng itu. "Permintaan klarifikasi (dari DAD Kalteng terkait PT. SLR itu) tidak ada, konfirmasipun tidak ada, baik kepada saya sebagai Bupati maupun sebagai ketua DAD Lamandau, makanya saya juga bingung timbul ada keputusan yang isinya meminta PT. SLR mencabut surat penyerahan lahan diluar HGU itu," katanya.

Meski demikian, Marukan memastikan bahwa proses penyerahan lahah kemitraan dari PT. SLR kepada pemerintah yang kemudian diserahkan kembali kepada masyarakat melalui koperasi (Cahaya Indah) sudah sesuai aturan. Terlepas, sambung dia, saat ini informasinya lahan tersebut dijual oleh masyarakat melalui koperasi tersebut kepada pihak lain.

"Jika sekarang ada yang menyebut penyerahannya tidak tepat sasaran ya saya juga bingung, toh semua proses yang dilakukan pemerintah saat itu sesuai aturan, surat-suratnya segalapun lengkap," terangnya.

"Lahan diluar HGU yang diserahkan PT. SLR itu sebetulnya berhak juga dikelola pemerintah melalui Perusda, tapi saat itu kita melihat masyarakat sekitar juga sangat memerlukan, makanya kita serahkan kepada masyarakat melalui koperasi, itu sudah sesuai prosedur," katanya lagi.

Namun begitu, Marukan mengaku siap jika dikemudian hari pihaknya dimintai klarifikasi ataupun keterangan oleh DAD Kalteng terkait persoalan itu. "Siap lah, saya siap (memberikan klarifikasi/keterangan) jika diminta," tukasnya.

Seperti diketahui, pada tanggal 28 Agustus 2017 lalu DAD Kalteng mengeluarkan surat yang intinya meminta agar PT. SLR dapat melakukan peninjauan kembali/mencabut surat yang dikeluarkan PT SLR bernomor : 094/GA-SLR/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 perihal penyerahan lahan diluar ijin HGU PT. SLR yang ditujukan kepada Bupati Lamandau.

Perintah untuk melakukan peninjauan kembali/pencabutan surat yang diminta DAD Kalteng itu didasarkan pada kesimpulan DAD Kalteng yang menilai bahwa lahan yang luasannya mencapai 613,34 hektare yang didalamnya telah berisi kebun kelapa sawit seluas 353,73 hektare yang diserahkan pemerintah daerah kabupaten Lamandau kepada masyarakat melalui koperasi Cahaya Indah pada Mei 2016 itu, penyerahannya dinilai tidak tepat sasaran bahkan justru mengandung potensi konflik serta mengganggu kegiatan usaha perkebunan. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru