Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabid Humas Sebut Penggeledahan Rumah Yansen Binti Sudah Dapat Izin Dari Pengadilan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 08 September 2017 - 23:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu menyebut penggeledahan kediaman Yansen Binti sudah mendapat izin dari pengadilan. Demikian halnya dengan penggeledahan di ruang kerja Yansen Binti di kantor KONI Kalteng.

"Penggeledahan di KONI dan tempat tinggal yang bersangkutan sudah ada izin dari pengadilan. Ada surat persetujuan penggeledahan dari pengadilan," kata AKBP Pambudi kepada wartawan, Jumat (8/9/2017).

Ia menuturkan, jika sudah memiliki izin, penggeledahan bisa berlanjut kapan saja. "Kalau sudah ada izin dari pihak pengadilan tidak perlu izin lagi," tegasnya.

Seperti diberitakan, pada Kamis (7/9/2017), Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri bersama Polda Kalteng dan Polres Palangka Raya mendatangi kantor KONI Kalteng yang berada di sekitar Bundaran Besar Palangka Raya.

Kemudian petugas masuk ke ruang kerja Yansen Binti untuk melakukan penggeledahan. Sore harinya, sejumlah polisi mendatangi rumah Yansen Binti juga untuk melakukan penggeledahan.

Namun penggeledahan ini dinilai penasihat hukum Yansen Binti, Sukah L Nyahun, tidak sah. 'Seharusnya mereka melakukan penggeledahan didampingi pemilik rumah. Prosedurnya harus dilaporkan. Stop dulu, izin mencari tuan rumah,' katanya. (TIM BORNEONEWS/B-3)

Berita Terbaru