Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov yang Berwenang Mengatur Angkutan Kontainer

  • Oleh Testi Priscilla
  • 14 September 2017 - 16:54 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Menyikapi keluhan masyarakat terkait bebasnya truk kontainer lalu lalang di jalan dalam kota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya Eldy, mengatakan sebenarnya peraturannya telah ada.

"Mengingat klasifikasi jalan kita hanya menampung kapasitas 8 ton, aturan itu jelas ada. Namun yang memiliki kewenangan mengatur itu adalah Pemerintah Provinsi Kalteng," ungkap Eldy, Kamis (14/9/2017).

Menurut Eldy, sebelumnya Balai Kementerian juga telah mengarahkan agar kontainer dan lain sebagainya yang berukuran besar agar tidak melewati jalan protokol.

"Mengenai hal tersebut sebelumnya pihak provinsi dan Balai Kementerian yang mengatur hal tersebut, yang diarahkan bus maupun kontainer melewati jalan lingkar luar," jelasnya.

Meski telah diatur Eldy mengakui pihaknya masih kerap kecolongan dengan supir-supir nakal yang melanggar ketentuan tersebut.

"Nanti kita evaluasi. Kalau menurut aturannya jelas tidak boleh tapi kadang ada yang nakal jadi kucing-kucingan lewat dalam kota," tutupnya. (TESTI PRISCILLA/B-6)

Berita Terbaru