Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nangis Minta Keringanan, Terdakwa Sabu Ini Dapat Diskon Satu Tahun

  • Oleh Naco
  • 19 September 2017 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Dah alias Id akhirnya dijatuhi hakim yang diketuai Muslim Setiawan dengan pidana penjara selama empat tahun. Hakim pun mengurangi satu tahun dari tuntutan jaksa.

Id sempat meneteskan air mata meminta hakim agar tidak menjatuhinya lama-lama dipenjara. Saya menyesal yang mulia, saya minta keringanan anak saya masih kecil, katanya sambil menangis, Selasa (19/9/2017).

Hakim sependapat dengan pasal yang didakwakan oleh jaksa Lilik Haryadi yang menjerat dengan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Id harus jadi pesakitan setelah diamankan atas kepemilikan 14 paket sabu. Id diamankan di kediamannya Jalan Jenderal Sudirman Km 45 RT 5 RW 1 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotim. Sebanyak 14 paket sabu itu seberat 1,5 gram.

Sabu 14 paket itu ia beli dengan harga Rp2,7 juta, dengan orang yang tidak ia kenal. Rencananya sabu itu untuk ia edarkan.

Ia mendapatkan sabu itu pada Rabu (22/3/2017) sekitar 15.00 WIB di pinggir jalan Kopi Selatan, Kecamatan MB Ketapang, sabu itu ia bawa ke kediamannya hingga akhirnya perempuan tersebut diamankan.

Selain dipidana, Id juga dijatuhi denda Rp800 juta jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, sementara JPU menuntut terdakwa dengan pidana selama 5 tahun denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan. (NACO/B-6)

Berita Terbaru