Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Kepahiang Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tersangka Baru Kasus Sumur Bor RSUD Lamandau Resmi Dibawa ke Rutan Palangka Raya

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 19 September 2017 - 16:56 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah ditetapkan menjadi tersangka pada Agustus 2017 lalu dalam perkara dugaan korupsi pembangunan sumur bor RSUD Lamandau tahun anggaran 2010, Hamlianur yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) akhirnya ditahan Kejari Lamandau.

Tersangka juga resmi dibawa menuju kota Palangka Raya untuk menjadi tahanan titipan Kejari Lamandau di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II A Palangka Raya. "Saudara Hamlianur resmi kita tahan, yang bersangkutan juga akan langsung kami bawa sebagai tahanan titipan di Rutan Palangka Raya," sebut Kajari Lamandau, Ronald H. Bakara, melalui Kasie Pidsus Bayu Probo Sutopo, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantor Kejari Lamandau, beberapa saat sebelum bertolak ke Kota Cantik Palangka Raya, Selasa (19/9/2017) siang.

Bayu juga menjelaskan, saudara Hamlianur (HLN) yang merupakan PPTK pengadaan pekerjaan sumur bor RSUD Lamandau itu sejauh ini sudah menjalani beberapa kali kali pemeriksaan. "Hari ini (Selasa 19/9/2017) atas izin pimpinan, yang bersangkutan secara resmi kita tahan dan kita bawa ke Rutan," jelasnya.

Ia menjelaskan, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan sumur bor dengan anggaran sebesar Rp.300 juta itu, hasil pemeriksaan penyidik HLN selaku pejabat teknis dinilai tidak melakukan pengawasan dengan baik, yang antara lain ditemukan laporan hasil pengujian di laboratorium Universitas Palangka Raya (UPR) yang nyata-nyata telah dipalsukan oleh kontraktor pekerjaan sebagaimana fakta dalam persidangan saudara Aspiraini (43).

"Untuk Aspiraini yang tak lain adalah Direktur Perusahaan CV Bina Lamandau Perkasa, kini telah menjadi terpidana karena terbukti bersalah sebagaimana hasil persidangan di pengadilan tipikor Palangka Raya, beberapa waktu lalu," sebutnya.

Terhadap terpidana Aspiraini, lanjut dia, pihak pengadilan telah menjatuhkan vonis pidana selama 4 tahun, subsider empat bulan dengan denda Rp.200 juta dan dikenakan juga uang pengganti senilai Rp267 juta. Yang bersangkutan divonis bersalah karena terbukti melanggar Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pidana korupsi.

Dari pantauan Borneonews, sekitar pukul 12.10 WIB tersangka HLN tampak langsung dibawa oleh petugas kejakasaan guna menaiki kendaraan dinas kejaksaan dengan tujuan menuju Rutan kota Palangka Raya. Dengan raut wajah pasrah, sambil menaiki kendaraan dinas roda empat dirinyapun bungkam tak menyampaikan sepatah katapun kepada awak media yang cukup lama berada di area kantor Kejari Lamandau itu. (HENDI NURFALAH/B-8)

Berita Terbaru