Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Tersangka Penjudi Gurak Terancam 10 Tahun Penjara

  • Oleh Budi Yulianto
  • 20 September 2017 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tiga tersangka penjudi gurak yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng di Kereng Pangi Km 19, tepatnya belakang Karaoke Sidomuncul, Kabupaten Katingan terancam 10 tahun penjara.

Tiga tersangka itu berinisial HD (49) warga Desa Hanpalit, Kecamatan Karanganyar Hilir, JT (52) warga yang tinggal di kawasan PT Windu Lestari PHE Devisi 1 dan JD (29) warga Cilalung, Kelurahan Bondolharjo, Kecamatan Lunggelang, Kabupaten Banjarnegara.

"Tersangka kita sangkakakan dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 25 juta,", kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Ignatius Agung Prasetyoko, Rabu (20/9/2017).

Saat ini ketiganya sedang menjalani proses penyidikan. Sebelumnya dalam penangkapan yang berlangsung pada Senin (18/9/2017) lalu, anggota menangkap 16 orang.

Namun dari hasil pemeriksaan intensif, cuma tiga orang yang ditetapkan tersangka karena hanya mereka yang berperan sebagai bandar. Sedangkan sisanya dikenakan wajib lapor. (BUDI YULIANTO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru