Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ayah Tiri Ini Divonis 18 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 20 September 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Terdakwa kasus asusila, Bad, akhirnya divonis 18 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (20/9/2017). Lelaki 47 tahun itu dinyatakan terbukti menyetubuhi anak tirinya.

Hakim sepakat dengan tuntutan kami. Selain menjatuhkan pidana 18 tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, kata Kasi Pidum Kejari Seruyan, Akwan Annas, yang menjadi jaksa dalam kasus ini.

Bad terbukti menyetubuhi anak tirinya yang masih berusia 11 tahun sebanyak tujuh kali. Aksi bejat itu dilakukan di kediaman mereka di Kecamatan Seruyan Hilir dan perumahan guru Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan.

Perbuatan terdakwa dilakukan sejak 2015 hingga Februari 2017, hingga akhirnya terbongkar setelah korban mengadu ke ayah kandungnya kalau ia tidak sanggup ikut bersama ibunya akibat jadi pelampias nafsu sang ayah tiri.

Atas perbuatannya, Bad yang merupakan pecatan PNS, dijerat dengan Pasal 82, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Atas putusan hakim, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menerima atas vonis tersebut, sehingga perkara itu dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap.

Tidak ada keringanan hukuman, karena harusnya terdakwa sebagai contoh namun malah menyetubuhi anaknya sendiri, tegas Akwan. (NACO/B-3)

Berita Terbaru