Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MUI Kotim akan Panggil Pimpinan Aliran yang Diduga Sesat

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 04 Oktober 2017 - 23:33 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kotawaringin Timur belum mengeluarkan fatwa terkait aktivitas M alias EJ yang memimpin sebuah aliran diduga sesat, lantaran keluar dari syariat agama Islam. Untuk mengeluarkan fatwa tersebut, MUI harus mengkaji persoalan tersebut lebih dalam. Salah satunya memanggil EJ.

"MUI tidak sembarangan falam mengeluarkan fatwa, spalagi menyangkut masalah ajaran sesat. Sehingga, harus dikaji lebih dulu. Salah satunya dengan memangil yang bersangkutan," ujar Ketua MUI Kotim Amrullah Hadi, Rabu (4/10/2017) sore, dalam rapat pembahasan soal aliran tersebut.

MUI kemudian menyarankan Kantor Kementerian Agama memanggil semua murid EJ di Kecamatan Baamang, Mentaya Hilir Selatan, serta Teluk Sampit.

Kemudian nantinya, Komisi Fatwa MUI dan tenaga ahli lainnya akan menyimpulkan, apakah sesat atau tidak, untuk menjadi pegangan masyarakat. Selain itu, agar berkekuatan hukum tetap, nantinya setelah fatwa MUI keluar, maka aktivitas kelompok yang dianggap sesat tersebut akan dibekukan Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem).

'Kalau ada ajaran yang menimbulkan pro dan kontra, agar dikoordinasikan kepada pihak terkait yaitu camat, polsek dan MUI di tingkat kecamatan,' jelasnya.

Sementara itu Kapolsek Baamang AKP Tri Agus mengatakan, pihaknya memantau kediaman EJ di Baamang Tengah.

'Warga setempat tidak ada yang ikut dengan kegiatan itu. Kebanyakan warga dari jauh. Kegiatannya setiap dilakukan pada malam Jumat pukul 21.00 WIB. Yang datang sekitar 5 - 7," kata Agus. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru