Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Curi Sawit Perusahaan Lewat Kebun Masyarakat

  • Oleh Naco
  • 05 Oktober 2017 - 13:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ada-ada saja ulah Li (31) tersangka pencurian ini agar tidak diketahui aksinya saat mencuri sawit milik perusahaan. Dia memasuki kebun perusahaan dengan cara melewati kebun masyarakat.

Sawit yang saya panen itu milik perusahaan, belum sempat terjual saya diamankan petugas keamanan perusahaan, kata tersangka saat tahap II diserahkan ke Kejari Kotim, Kamis (5/10/2017).

Aksi yang dilakukan tersangka itu pada 6 Agustus 2017 lalu di PT KMB Desa Waringin Agung, Kecamaran Antang Kalang blok P14 A devisi 1 kebun Bukit Makmur Estate. Dari rumahnya dia berangkat menuju kebun warga.

Setelah memarkirkan motornya di kebun warga, dia masuk ke dalam menuju kawasan perusahaan melintas di parit pembatas. Setelah itu dia mendodos sawit perusahaan dan mengangkutnya ke pinggir jalan.

Warga Desa Sungai Hanya RT VI RT 1, Kecamatan Antang Kalang, Kabupaten Kotim itu berencana mau menjualnya.

Saat asyik menunggu pembeli datang Satpam perusahaan. Saat ditanya dia tidak berkutik terus terang mengakui kalau sawit tersebut berasal dari PT KMB.

Tersangka dijerat Pasal 107 huruf d junto Pasal 55 huruf d UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 362 KUHP. (NACO/B-6)

Berita Terbaru