Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemerintah Kapuas Harus Memperhatikan SDA

  • Oleh Hamdi
  • 09 Oktober 2017 - 22:16 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Dapil IV Berinto, meminta pemerintah daerah untuk memperhatikan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada di Kabupaten Kapuas agar tidak merosot sehingg mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

Ia meminta Pemkab Kapuaas lebih selektif saat melakukan kajian untuk penerbitan rekomendasi izin eksplorasi. "Sehingga kejelasan pemasukan daerah dapat lebih jelas dan optimal," ungkap Berinto di Kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Senin (9/10/2017).

Salah satu contohnya, kata dia, kasus yang dilaporkan masyarakat Desa Tanggirang, yakni dugaan penyelewengan kayu limbah PT TGM oleh Sawmill di Desa Lawang Kamah. 'Contohnya seperti kasus yang dilaporkan masyarakat Tanggirang terkait dugaan penyelewengan kayu limbah PT TGM oleh somil di Desa Lawang Kamah. Seharusnya ini bisa dioptimalkan sebagai pemasukan daerah,' kata Anggota DPRD Dapil IV,

Menurut Berinto, Pemerintah Kabupaten Kapuas untuk menindak lanjuti rekomendasi Dewan sesuai dengan kewenangan masing-masing. "Tidak melakukan pembiaran, pemerintah harus menjaga sumber daya alam (SDA) tidak merosot," tegasnya.

Ia menuturkan saat pembahasan PPAS APBD Perubahan 2017 bersama rekanan, pihaknya sudah menanyakan ke Badan Pengelola Pajak dan Keuangan Daerah. "Seharusnya ada pajak dari Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan ijin gangguannya/Hinder Ordonantie (HO) yang notabennya ada bangsau Somil, walaupun untuk proses perijinannya menjadi kewenangan pusat, kabupaten dapat memungut dari IMB dan HO dari kecamatan. Tapi informasi terakhir Pak Camat juga tidak mengetahui itu, nah artinya ini lossnya PAD Kapuas, sangat disayangkan," terangnya.

Pasalnya, kata dia, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kapuas selalu melorot. Sedangkan Kabupaten Kapuas membutuhkan sumber pendapatan yang harus signifikan. ' Pihak kabupaten harus melakukan evaluasi, dan terkait dugaan pelanggaran perijinannya seharusnya Bupati Kapuas rekomendasikan kepada Gubernur Kalimatan Tengah. Menilik IPPKH yang telah dikeluarkan,' tandasnya (HAMDI/B-8)

Berita Terbaru