Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perkebunan Kalteng Tidak Ada Masalah di Pergub 27/2017

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 Oktober 2017 - 21:36 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya ' Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Penerimaan dan Pengelolaan Sumbangan Pihak Ketiga (SPK) kepada Pemprov Kalteng dihentikan sementara selama sedang dalam tahap evaluasi. Sebenarnya bidang perkebunan Kalteng tidak ada masalah dengan Pergub ini.

Pergub ini di antaranya menekankan kesepakatan antara Pemprov dengan pengusaha sektor 3P. Yaitu pertambangan, perkebunan, dan perhutanan. Tapi yang dimasalahkan pihak ketiga yang keberatan atas setoran SPK dan melaporkan ke Tim Saber Pungli pusat adalah perusahaan bidang pertambangan.

"Tidak ada masalah di kita. Perkebunan selama ini telah menyumbangkan SPK kepada kas daerah melalui transfer ke Bank Kalteng. Karena dihentikan ya kita ikuti, stop dulu,' terang Kepala Dinas Perkebunan Kalteng Rawing Rambang kepada Borneonews.co.id, Rabu (11/10/2017).

Beberapa kali dia membeberkan, berapa nominal SPK yang diberikan perusahaan kepada pemerintah daerah dari turunan perkebunan kelapa sawit khususnya crude palm olil (CPO) adalah buah dari kesepakatan pengusaha perkebunan dan sudah lama berlangsung.

Kesepakatan itu merupakan pernyataan sikap dari gabungan pengusaha kelapa sawit Indonesia (Gapki) Kalteng.

Besarannya Rp50 per Kg CPO. Disbun Kalteng hanya folow-up sesuai tugas mengoptimalkan penerimaan daerah dari komoditas CPO.

Diberitakan, Plt Sekda Kalteng Mugeni mengatakan Pergub 27 Tahun 2017 tidak menjurus ke arah pungutan liar (Pungli). Karena itu dia menegaskan dasar hukum menarik SPK itu bukan dicabut, tapi hanya dihentikan sementara. (ROZIQIN/B-6)

Berita Terbaru