Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bawa Kabur Sawit Perusahaan, Jali masih Berkilah

  • Oleh Naco
  • 13 Oktober 2017 - 09:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Tersangka kasus pencurian sawit KB alias Jal berupaya berkilah kepada JPU Dewi Khartika, kalau aksi yang ia lakukan itu bukan inisiatifnya sendiri. Namun, atas perintah rekannya bernama Joko yang juga sama-sama sebagai sopir truk di perusahaan.

Sempat ditanya waktu tahap II, terdakwa katanya membawa sawit itu atas perintah Joko, kata Jaksa Dewi, Jumat (13/10/2017).

Namun saat dikejar pertanyaan oleh jaksa, ia tidak bisa membuktikan keterlibatan Joko tersebut. Bahkan, jaksa sempat menanyakan kepada penyidik di mana keberadaan Joko saat ini, apakah dalam perkara tersebut ia dijadikan saksi atau tidak.

Dari berkas perkara warga Desa Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu itu disebutkan aksi Jali bermula pada Sabtu (12/8/2017) sekitar pukul 18.47 WIB di pabrik pengelolaan kelapa sawit Kampung Katari. Tersangka bertemu dengan Joko. Saat itu, tersangka membawa truk dengan nomor polisi DA 9877 KD bersama Atim sebagai buruh muatnya.

Joko minta tolong kepada tersangka dan Atim untuk membawa buah sawit yang tertinggal di blok E43/44 devisi 3 Pantai Mas Estate PT WNL, Desa Pantai Harapan Kecamatan Cempaga Hulu untuk dibawa ke kantor Pantai Mas Estate.

Setelah tersangka dan Atim menuju lokasi lalu selesai mengangkut buah sekitar dua ton, tersangka mengantar Atim ke rumah, sawit itu bukanya dibawa ke tempat yang disepakati justu dibawa keluar dari areal perusahaan. Namun saat itu, ia berhasil diamankan satpam perusahaan Harliansyah dan Didi Hariyanto.

Akibat olah nakalnya itulah warga asal Kabupaten Barito Utara itu dilaporkan, dalam kasus ini ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. (NACO/B-2)

Berita Terbaru