Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Bantah Tuduhan PH Yansen Binti

  • Oleh Budi Yulianto
  • 17 Oktober 2017 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Sidang praperadilan Yansen Binti di Pengadilan Negeri Palangka Raya kembali digelar, Selasa (17/10/2017). Sidang kali ini masuk pada tahapan jawaban termohon dalam hal ini kepolisian.

Sebelumnya pada sidang pertama atau bacaan dari pemohon, Penasihat Hukum Yansen Binti, Sastiono Kesek menyebut penyidik kepolisian masih minim bukti dalam menetapkan Yansen sebagai tersangka pembakaran sejumlah sekolah dasar negeri (SDN) di Palangka Raya.

"Menurut kami penyidik hanya berdasarkan keterangan pelaku lapangan. Dan setelah kami dapat bukti itupun diambil dengan cara menekan para pelaku untuk menyebutkan nama YB," kata Sastiono, Senin (16/10/2017).

Pihaknya mendapat pengakuan dari beberapa pelaku termasuk dengan istri Yansen bahwa pelaku mendapat tekanan fisik dan psikis. "Diarahkan ke Pak YB terus. Jadi penetapan terkesan dipaksakan," bebernya.

Menjawab atas tuduhan tersebut Kabidkum Polda Kalteng AKBP Dwi Tunggal Jaladri mengatakan penangkapan maupun penahanan terhadap Yansen sudah sesuai prosedur.

"Penangkapan, penahanan itu sudah sesuai prosedur berdasarkan bukti permohonan yang cukup. Dan untuk penetapan tersangka kita sudah melakukan pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi dan gelar perkara," katanya, Selasa (17/10/2017).

Dia menegaskan, apa yang dituduhkan kuasa hukum Yansen Binti tidaklah benar. "Tidak benar. Kita sudah sesuai prosedur semuanya. Pasal 184 KUHAP itu kita pedomani berdasarkan putusan MK. Sudah kita bacakan berulang-ulang tadi itu," ungkapnya.

Dia kembali menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya selama ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kita juga tidak ada penekanan. Semua sudah sesuai prosedur," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru