Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuasa Hukum Korban Penipuan Cek Kosong Desak Penetapan Tersangka

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2017 - 08:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Haji Darmansyah, kuasa hukum salah satu korban penipuan cek kosong dengan terlapor tiga bersaudara berinisial HK, SJ dan AS mempertanyakan perkembangan hasil penyidikan pihak Kepolisian Polres Kotim tentang penetapan tersangka. "Karena ini sudah satu pekan, apalagi alat bukti kami rasa sudah cukup dan memenuhi unsur yang disangkakan, jadi kapan tersangka ditetapkan," kata Darmansyah kuasa hukum salah satu korban berinisial KAS itu, Rabu (18/10/2017).

Darmansyah mendesak agar tiga terlapor tersebut segera ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana sangkaan dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Karena jika melihat unsurnya, menurut Darmansyah, sudah cukup.

Seperti keterangan saksi dan bukti surat, salah satunya cek kosong yang diberikan terlapor kepada korban penipuan tersebut, yang tak lain rekannya sendiri. "Kami khawatir terlapor melarikan diri nantinya, dan itu bisa saja terjadi bila aparat lamban menetapkan tersangka," tegas Darmansyah.

Terkait alasan perlu bukti pendukung lainnya, menurut Darmansyah, itu bisa saja menyusul."Yang jelas ada dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan tersangka dan menahannya, yang lain bisa saja menyusul," ucapnya.

Darmansyah menjelaskan, kliennya yang merupakan warga Jalan MT Haryono Sampit dalam kasus ini mengalami kerugiaan sekitar Rp1 miliar. Korban meminjamkan uang setelah terlapor mendatangi mereka meminjam uang untuk nambah modal bisnis jual beli karet.

Saat itu untuk pembayaran, korban diberikan tiga lembar cek BRI yang ditandatangani SJ dan AS dengan cap CV Karya Alam Sejahtera, dengan isi dua lembar dengan nilai masing-masing Rp250 juta dan satu lembar Rp500 juta.

Dua lembar cek itu tertanggal 23 Agustus 2017 dan satu lembar tertanggal 1 September 2017. "Akan tetapi saat dicairkan isinya kosong," tandas Darmansyah.

Dalam kasus ini, korban tidak hanya KAS saja, dari informasi yang dihimpun sedikitnya ada empat korban dengan total kerugian yang dialami mencapai Rp10,6 Miliar. (NACO/B-2)

Berita Terbaru