Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemprov Kalteng Gelar Rakordal III 2017

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 18 Oktober 2017 - 14:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar rapat kordinasi pengendalian (Rakordal) Triwulan III, Rabu (18/10/2017). Kegiatan yang berlangsung hingga sore ini berlangsung di Aula BappedaLitbang Kalteng jalan Diponegoro Palangka Raya.

Seluruh bupati dan wali kota dari 14 daerah se-Kalteng diundang hadir oleh gubernur. Namun yang terjadi, tidak banyak kepala daerah yang hadir. Sebagian mereka mewakilkan ke wakil bupati dan atau wakil wali kota, lebih banyak diwakilkan ke sekretaris daerah atau lainnya. Rakordal tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Habib said Ismail.

Kepala Bappedalitbang Kalteng Yuren S Bahar mengatakan, Rakordal merupakan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan Provinsi Kalteng untuk tiga bulan ketiga dalam setahun ini (Juli-September) dan realiasasi pendapatan maupun serapan anggaran selama Januari-September 2017.

"Yang ingin dicapai dalam kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan evaluasi realisasi pendapatan daerah sampai dengan Triwulan III, realisasi pelaksanaan rencana seluruh program baik bersumber APBD, APBN, DAK, P2D2, dan dana desa, serta target pendapatan daerah 2018," terangnya.

Dengan demikian, selanjutnya adalah menetapkan rumusan permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan baik tingkat provinsi maupun 14 kabupaten/kota yang ada, dan tindaklanjut yang diperlukan guna mengatasi permasalahan/kendala dan percepatan penyerapan anggaran serta penyelesaian fisik kegiatan.

Yuren juga membeberkan diantaranya mengenai perkembangan pelaksanaan dana alokasi khusus (DAK) yang realisasinya kurang membanggakan sehingga perlu dikebut. Juga realisasi pelaksanaan dana APBD dan APBN untuk perangkat daerah di provinsi dan kabupaten kota berupa dana dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Urusan Bersama, DAK Provinsi dan kabupaten/kota, P2D2 serta Dana Desa sampai triwulan III ataubper 30 September 2017. (ROZIQIN/B-5)

Berita Terbaru