Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Koordinasi Dinas PUPR dan Disperkim Jadi Sorotan DPRD Kotim

  • Oleh Naco
  • 18 Oktober 2017 - 17:18 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menyoroti koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), terutama antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) soal pembangunan infrastruktur.

"Salah satu yang jadi perhatian kita mengenai penataan Jalan Pramuka. Di satu sisi SOPD teknis Dinas PUPR membangun jalan itu, di satu sisi Disperkim justru lamban dalam melakukan penebangan pohon di badan jalan," kata Rimbun, Rabu (18/10/2017).

Akibatnya, proyek pembangunan jalan itu terhambat. Dia menilai sangat tidak bersinergi dalam sebuah rencana pembangunan.

"Mestinya pohon di badan Jalan Pramuka saat pelebaran jalan ini sudah ditebang oleh dinas teknis, tapi sampai saat ini justru tidak dilakukan," ucapnya.

Dia menilai tidak ada kesepahaman diinternal eksekutif sendiri, padahal saat ini pemerintah tengah melaksanakan pelebaran di Jalan Pramuka itu, di mana kiri kanan jalan ditambah rigid beton dan dilapisi aspal.

Namun sayangnya dalam pelaksanaan di lapangan pelebaran itu terkendala akibat sejumlah pohon yang belum ditebang.

Penebangan pohon itu tentunya bukan sembarangan karena dikatagorikan sebagai aset sehingga SOPD teknis yang punya wewenang untuk penebangan dan penghapusan aset tersebut .

"Kondisi Jalan Pramuka sudah sangat padat, artinya dengan mengorbankan pohon untuk pelebaran jalan adalah hal yang sangat positif. Tapi justru sebaliknya jika OPD teknis bersikukuh tidak mau menebang pohon itu maka sama saja dengan membiarkan jalan itu tidak nyaman dan aman untuk dilalui," tegasnya.

Rimbun ingin jalan itu nyaman dan aman digunakan, apalagi denmgan kondisi kepadatan lalulintas jalan itu dari pagi hingga malam tidak kalah padat dengan Jalan Sudirman.

Maka dari itu dia sepedapat agar pohon disekitarnya yang masuk badan jalan dan kena rigid beton harus ditebang oleh petugas dari dinas teknis. (NACO/B-6)

Berita Terbaru