Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ternyata ASN Boleh Beristeri Lebih dari Satu Orang Loh...

  • Oleh Fredy Mansyur Huda
  • 30 Oktober 2017 - 07:26 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Aparatur Negeri Sipil (ASN) selama ini dianggap tidak dapat memiliki pasangan hidup atau isteri lebih dari satu orang. Padahal setiap aparatur sipil dapat memiliki lebih dari satu orang isteri.

"Selama ini ASN itu dianggap tidak boleh memiliki isteri lebih dari satu padahal itu boleh dengan catatan mengikuti aturan dan syarat-syarat yang berlaku dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Seruyan Hartono di Kuala Pembuang, Minggu (29/10/2017).

Ia mengatakan, apabila syarat-syaratnya terpenuhi, maka seorang pegawai negeri sipil dapat beristeri lebih dari satu orang. Namun, jika syaratnya tidak terpenuhi maka dia (PNS) akan mendapatkan sanksi.

Sanksi dalam kasus ini jelas menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin ASN mulai dari ringan, sedang hingga berat. Sanksi ringan seperti penundaan berkala, sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan sanksi berat itu sampai ditanggalkan dari jabatan.

"Bahkan sanksi paling berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat," katanya.

Terkait PNS memiliki isteri lebih dari satu, jelas Hartono, selama ini belum ada laporan akan tetapi kemungkinan-kemungkinan itu ada namun tidak diketahui karena tidak ada laporan.

Dalam hal ini yang memiliki peranan utama yakni isteri. Dari isteri melaporkan dan kemudian akan ditindaklanjuti. Jika isteri itu tidak melapor maka tidak dapat diproses oleh badan kepegawaian.

"Karena masalah ini merupakan delik aduan, sehingga harus ada pengaduan dari pihak isteri agar dapat diproses lebih lanjut," terangnya.

Ia menambahkan, untuk izin perkawinan hal yang paling utama dilakukan yakni meminta izin dari isteri disertai alasan pendukung seperti isteri yang tidak lagi dapat memenuhi kebutuhan biologis suami, isteri sedang mengidap penyakit tertentu yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan isteri tidak dapat memberikan keturunan.

"Ini merupakan alasan-alasan yang cukup jelas, sehingga seorang ASN dapat memiliki isteri lebih dari satu orang," katanya. (FREDY MANSYUR HUDA/B-5)

Berita Terbaru