Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Minta Antarkan Pulang ke Lamandau malah Diperkosa Dulu...

  • Oleh Wahyu Krida
  • 04 November 2017 - 11:50 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kelakuan remaja 16 tahun warga Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) bisa dibilang bejat. Remaja tanggung tersebut tega memperkosa kawan perempuannya yang masih berusia 14 tahun.

Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto, Sabtu (4/11/2017) menjelaskan kronologis perisiiwa tersebut. Peristiwa tersebut terjadi 31 Oktober lalu di rumah kakak tersangka yang berlokasi di Kecamatan Arut Selatan sekitar pukul 17.45 WIB, jelas Wakapolres.

Saat itu, lanjut Wakapolres, tersangka yang merupakan kawan korban diminta untuk mengantarkannya pulang ke Lamandau, setelah berkunjung ke rumah kakak sepupunya di Kelurahan Baru.

Tersangka yang bersedia mengantarkan korban pulang ke Lamandau kemudian menjemput korban di rumah kakak sepupunya tersebut. Namun tersangka kemudian mengarahkan motornya menuju ke rumah kakak tersangka dengan alasan menunggu selesai Maghrib baru jalan ke Lamandau, jelas Wakapolres.

Saat itu rumah kakak tersangka sedang tidak ada orang lain selain mereka. Kemudian muncul niat jahat pada diri tersangka. Saat di tempat tersebut, tersangka menyetubuhi korban dengan cara memaksa, jelas Wakapolres.

Seusai melampiaskan nafsu bejatnya, tersangka kemudian memgantarkan korban pulang ke Lamandau. Karena trauma atas persitiwa yang dialaminya, setelah pulang ke Lamandau, korban hanya mengurung diri di kamar saja.

Orang tua korban curiga melihat perubahan perilaku anaknya dan menanyakan kepada korban. Setelah mengetahui penyebabnya, sontak orang tua korban terkejut dan segera berangkat ke Pangkalan Bun untuk melaporkan hal tersebut ke Mapolres Kobar.

Laporan dari korban dan keluarga diterima oleh Satreskrim Polres Kobar Kamis (2/11/2017). Beberapa jam kemudian tersangka dibekuk dan saat ini telah ditahan serta menjalani pemeriksaan oleh penyidik, jelas Wakapolres.

Akibat perbuatannya, tersangka dianggap melanggar pasal 81 ayat 1 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)

Berita Terbaru