Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Lamandau akan Gugurkan Calon Anggota PPK yang Terbukti Gabung Parpol

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 06 November 2017 - 17:48 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - KPU Lamandau akan mendiskualifikasi calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) jika terbukti menjadi merupakan anggota partai politik (Parpol).

"Jika ada calon anggota PPK yang terbukti merupakan anggota Parpol tentu pencalonannya untuk menjadi anggota PPK secara otomatis akan kita gugurkan. Jadi anggoata PPK maupun PPS harus bukan orang Parpol, sehingga netralitas dan indeoendensi penyelenggara Pilkada atau Pemilu tetap terjaga," kata Komisioner KPU Lamandau, Andreas Nahan, Senin (6/11/2017).

Diketahui, puluhan calon anggota PPK dari 8 kecamatan di Lamandau yang telah lulus seleksi tertulis. Kini mereka dipastikan telah mengikuti tahapan seleksi wawancara.

Dalam waktu dekat KPU Lamandau akan mengumumkan siapa saja yang dinyatakam masuk menjadi anggota PPK yang memiliki tugas pada penyelenggaran Pilkada serentak 2018.

"Dalam waktu dekat hasil seleksi calon anggota PPK di kabupaten Lamandau akan kita umumkan, yang jelas masing-masing kecamatan anggota PPK-nya berjumlah lima orang," tukasnya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru