Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tim Supervisi Kejagung Saksikan Pemusnahan Barang Bukti

  • 06 November 2017 - 21:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas memusnahkan barang bukti, seperti narkotika, obat-obatan terlarang serta senjata api rakitan. Sebagian barang bukti itu dimusnahkan dengan cara dibakar dan sebagian lagi dilarutkan di air detergen.

Kasipidum Kejari Kapuas Aryo Wicaksono mengatakan, pemusnahan barang bukti itu merupakan agenda tahunan. "Pemusnahan ini untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkrah yang mana disebutkan barbuk ini dirampas untuk dimusnahkan," katanya di halaman Kantor Kejari Kapuas, Jalan Ahmad Yani Kota Kualakapuas, Senin (6/11/2017) siang.

Berbagai bacam barbuk yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan dilarutkan dengan air sabun, seperti zenith dengan 48 perkara, senjata api rakitan tiga perkara, narkoba jenis sabu 32 perkara serta obat daftar G (melanggar Undang-Undang Kesehatan) dengan 2 perkara.

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh tim Supervisi dari Kejagung, seperti Joni Manurung, Hermanto dan Gatot Irianto. Hadir juga Kajari Kapuas Komaidi, Dinas Kesehatan maupun dari Satnarkoba Polres Kapuas serta Hakim Pengadilan Negeri Kapuas Isnandar. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)

Berita Terbaru