Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Penambang Emas Ilegal Diacam 10 Tahun Penjara Dan Denda Rp10 Miliar

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 07 November 2017 - 12:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Delapan penambang emas ilegal di Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur, yang diringkus aparat kepolisian, terancam dihukum berat. Para tersangka bakal dituntut dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Para pelaku kami ancam dengan Pasal 158, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, ujar Kapolsek Parenggean Iptu Triyono Raharja, Selasa (7/11/2017).

Delapan tersangka diringkus polisi pada Jumat (3/11/2017), saat sedang menambang di Km 20, Kecamatan Parenggean.

Delapan tersangka yakni Her, Nur, BS, Uh alias Suh, Sup, MS, Mah, dan Rus. Mereka kini sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Parenggean.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 10 karung bebatuan yang diduga mengandung emas. Dalam satu karung 15 kg tersebut bisa menghasilkan 1,5 gram emas, kata Iptu Triyono.

Hasil dari penjualan emas tersebut akan dibagi kepada delapan orang pekerja tersebut, dan dua orang pemilik mesin tambang. Saat ini, polisi masih memburu pemilik mesin guna proses penyidikan. (MUHAMMAD HAMIM/B-3)

Berita Terbaru