Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Rimba Akui Kayu yang Dibawa Bernilai Ratusan Juta

  • Oleh Naco
  • 07 November 2017 - 13:20 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Arimbino alias Rimba (38) mengakui kayu log yang diamankan petugas dari tangannya bernilai ratusan juta. Rencananya kayu itu mau ia jual kepada Iwan, warga Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

"Kayu itu milik saya, namun sebagiannya saja, sebagian milik teman, itu mau saya jual," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Selasa (7/11/2017) kepada JPU Kejari Kotim Pintar Simbolon.

Menurut warga Pahirangan, Kecamatan Mentaya Hulu itu kayu tersebut ditarik menggunakan dua buah kelotok itu dari Desa Pahirangan, di mana kayu tersebut didapat dari hasil hutan di sana.

Tersangka diamankan pada Selasa (12/9/2017) sekitar pukul 16.30 wib di daerah perairan Mentaya Desa Kandan, Kecamatan Kota Besi, kayu itu dibawa pada Minggu (10/9/2017) ditarik dengan kelotok tersangka dan kelotok Jali yang saat itu ikut menarik bersama Andi.

Akan tetapi Jali hanya mengambil upah menarik, ia dijanjikan oleh tersangka akan diberi upah Rp1,5 juta jika berhasil. Sementara kayu itu berjumlah 374 potong dengan panjang 4 meter atau sekitar 145,93 meter kubik.

Rencananya kayu itu mau dijual dengan Iwan seharga per meter kubik Rp210.000. "Ini yang kedua kalinya, sebelumnya pernah sekali namun tidak sebanyak ini," ujar tersangka.

Atas perbuatannya ini Rimba dijerat Pasal 83 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e atau Pasal 88 Ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegaha dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (NACO/B-5)

Berita Terbaru