Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskominfo Bakal Ajukan Revisi Perda Tower Telekomunikasi

  • 08 November 2017 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas- Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas bakal mengkaji ulang Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tower. Review dimaksudkan supaya isi Perda sesuai dengan regulasi dan perkembangan Kabupaten Kapuas.

"Rencananya kami akan mengajukan revisi retribusi tower telekomunikasi agar sesuai dengan regulasi yang berlaku," kata Kasi Infrastruktur dan Teknologi Diskominfo Kapuas Yayu mewakili kepala dinas, Rabu (8/11/2017).

Ia menuturkan, pihaknya berterimakasih kepada Komisi III DPRD Kabupaten Kapuas yang mau memantau langsung keberadaan tower di Bumi Tingan Menteng Panunjung Tarung. Hasil pantauan Komisi III akan dijadikan bahan dalam penarikan retribusi maupun legalitas tower.

"Kita sangat berterimakasih kepada pihak legislatif, bersama kami memantau langsung ke lapangan keberadaan tower telekomunikasi yang nantinya sebagai bahan kebijakan untuk penarikan retribusi untuk pendapatan asli daerah (PAD)," tandasnya.

Di sisi lain, Yayu mengatakan bahwa setiap tower di Kabupaten Kapuas sudah memiliki penangkal petir sendiri. Meski begitu, pihaknya akan mencek ulang seluruh tower yang ada. (DJIMMI NAPOLEON/B-3)

Berita Terbaru