Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

PN Sampit Sebut Richard William Belum Memenuhi Kualifikasi Jadi Advokat

  • Oleh Naco
  • 08 November 2017 - 17:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pengadilan Negeri Sampit menegaskan Richard William baik bertindak sendiri atau sebagai pengurus LBH Gapta tidak memenuhi kualifikasi untuk memberikan bantuan hukum baik itu secara letigasi maupun non letigasi.

"Itu jelas sebagaimana UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum karena yang bersangkutan bukan advokat," tegas Ketua Pengadilan Negeri Sampit melalui Humasnya, Ega Shaktiana, Rabu (8/11/2017).

Tidak hanya itu LBH Gapta juga belum terakreditasi serta tidak mempunyai pendamping advokat. "Di luar kontek pemberian bantuan hukum tentu saja Richrad bukan seorang advokat yang tidak bisa beracara baik perkara pidana, perdata maupun tata usaha negara," tegasnya.

Jadi menurut Ega jika Richard ingin bisa beracara maka harus menjadi seorang advokat terlebih dulu, tidak ngotot dengan asumsinya yang menyatakan dia bisa beracara karena sudah terdaftar di Kemenkumham.

"Jadi tidak cukup hanya berbadan hukum saja, syarat lain jelas harus ada advokat salah satunya," tukas Ega yang didampingi Ketua Himpunan LBH di Kalteng N Sudirman.

Pernyataan pengadilan disampaikan setelah Richard selain berkicau diakun media sosial. Dia juga melaporkan Pengadilan Negeri Sampit ke Bawas Mahkamah Agung setelah dua kali beracara di pengadilan tidak diterima salah satu alasan bukan seorang advokat. (NACO/B-6)

Berita Terbaru