Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jumlah Penggugat Pilkades Serentak Kotim Bertambah

  • Oleh Naco
  • 11 November 2017 - 11:56 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Setelah sebelumnya ada tiga calon kepala desa di Kabupaten Kotawaringi Timur menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini ada lagi calon kepala desa lainnya yang melakukan hal serupa.

Dia lah calon kepala Desa Batuah, Kecamatan Seranau, Kotim. Sang calon memberi kuasa kepada pengacara Mahdianur dan kawan-kawan untuk menggugal hasil pilkades Batuah.

"Kalau Batuah sudah memberi kuasa kepada kami, Jumat (10/11/2017), atas nama Pujari dan kawan-kawan," kata Mahdianur kepada Borneonews, Sabtu (11/11/2017).

Sejauh ini berarti sudah ada empat calon kepala desa yang mengajukan gugatan. Tiga di antaranya telah didaftarkan ke PTUN di Palangka Raya. Sementara itu, untuk perkara Batuah akan didaftarkan ke PTUN dalam waktu dekat. Objek yang digugat sama seperti calon lain yakni masalah surat keputusan (SK) panitia pilkades yang dikeluarkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

"Sudah ada empat klian kami, kita tunggu saja jadwal persidangannya dan kami akan membuktikan atas gugatan kami," tegas Mahdianur.

Mahdianur dan kawan-kawan menggugat SK BPD karena dinilai tidak mengacu pada Perbup Kotim. Yang mana SK itu dikeluarkan pada 2016, sedangkan Perbup Kotim baru diterbitkan pada 2016. (NACO/B-3)

Berita Terbaru