Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemain Judi Bingo Terancam 4 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 14 November 2017 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Enam terdakwa kasus judi bingo yang diamankan di Happy Fantasi, Jalan Kapten Mulyono, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, terancam hukuman selama 4 bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa dari Kejari Kotim, Arie Kesumawati, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang dipimpin Ega Shaktiana saat persidangan, Selasa (14/11/2017) .

Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 303, Ayat 1 ke- 1, KUHP Jo Pasal 55, Ayat, 1, KUHP, kata Jaksa Arie dalam tuntutannya.

Untuk barang bukti yang diamankan, terdiri dari koin dan mesin bingo, dirampas negara untuk dimusnahkan.

Atas tuntutan itu, para terdakwa yakni Syah, warga Kelurahan Baamang Barat, Sur, warga Kelurahan Baamang Tengah, Su, warga Jalan H Imbran, Ambri, warga Jembatan Kuning, Kelurahan Ketapang, AM, warga Desa Kuala Kuayan, dan Sya, warga Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, memohon keringan.

Kepada hakim, mereka minta keringanan dengan menyampaikan berbagai alasan, mulai dari sakit, menyesali perbuatan, hingga sebagai tulang punggung keluarga. Meski demikian jaksa tetap pada tuntutannya.

Para terdakwa diamankan pada Senin (31/7/2017) sekitar pukul 16.45 WIB, saat itu para terdakwa tengah asyik bermain judi. Ketika polisi datang mereka tidak berkutik hingga akhirnya diamankan.

Dari fakta persidangan, terdakwa yang diamankan hanyalah para pemain. Sedangkan Akiang, warga keturunan Tionghoa selaku pemilik tempat judi itu kabur dan kini menjadi buronan polisi.(NACO/B-3)


TAGS:

Berita Terbaru