Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Wakil Kepala SMAN 1 Palangka Raya Ditahan di Rutan

  • Oleh Budi Yulianto
  • 16 November 2017 - 21:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Kepala SMAN 1 Palangka Raya, ZA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) penerimaan siswa baru, oleh penyidik Subdit Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya.

"Untuk wakilnya ZA, sudah ditahan di sini," kata Kepala Rutan Akhmad Zaenal Fikri kepada wartawan, Kamis (16/11/2017).

Ia menuturkan, ZA diantar petugas Kejaksaan Negeri Palangka Raya pada Selasa (14/11/2017) 19.00 WIB. Sebelumnya polisi menyerahkan tersangka dan barang bukti siang hari setelah beberapa hari sebelumnya berkas perkara dinyatakan P21 atau lengkap.

Sebenarnya, lanjut Fikri, ada dua yang langsung diantar, satunya adalah Kepala SMAN 1 Palangka Raya berinisial BS.

"Namun belum diserahterimakan BS pingsan. Sehingga dibawa ke IGD. Sampai saat ini kita masih belum ada kejelasan dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya. Karena kami di sini hanya menunggu," ungkapnya.

Fikri menambahkan, berdasarkan catatan yang diperoleh dari pihak kepolisian, BS memiliki riwayat hipertensi. Diduga penyakit itulah yang menjadi penyebab tersangka pingsan ketika sampai di Rutan.

Dengan masuknya ZA, maka jumlah tahanan laki-laki untuk kasus korupsi saat ini menjadi 21 orang. Sedangkan perempuan baru satu orang. Tapi bila BS sudah masuk akan menjadi dua orang. Untuk yang sudah berstatus narapidana kasus korupsi berjumlah 12 laki-laki dan 4 perempuan. (BUDI YULIANTO/B-3)

Berita Terbaru