Aplikasi Pilbup (Pemilihan Bupati) Kab. Yalimo Pilkada Serentak 2024

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pembunuh Selingkuhan Istri Sudah Ingatkan Agar Korban tak Ganggu Rumah Tangganya

  • Oleh Naco
  • 20 November 2017 - 14:26 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Berkas perkara SB alias Sg dilimpahkan penyidik Polsek Ketapang ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur (Kotim) atas kasus pembunuhan terhadap Fajrianur alias Fajri yang tidak lain selingkuhan istrinya Sri Wahyuni. Dalam keterangannya, ternyata SB sudah pernah mengingatkan korban agar tidak menggangu rumah tangganya.

Namun tampaknya hal tersebut tidak dihiraukan oleh korban. Ia tetap menjalin asmara dengan istri tersangka hingga setahun lamanya. Meski demikian pasca kejadian ini hubungan SiB dan istrinya sudah baik.

Iya dibesuknya (istri) saja, kata SB saat pelimpahan berkas tahap II, Senin (20/11/2017).

Aksi penusukan yang dilakukan SB pada Senin (28/8/2017) sekitar pukul 04.30 WIB di kediamannya di Jalan DI Panjaitan Gang Keluarga II, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang bermula saat ia pulang ke rumah mau mengambil pisau yang tertinggal di teras rumah untuk bekerja menjual daging.

Namun ia terkejut melihat di samping rumah ada motor yang tidak ia kenal, sehingga ia curiga dan masuk ke dalam melihat korban sempat berupaya lari. Lalu tersangka memanggil korban, dan Fajri langsung merangkul tersangka.

Setelah itu tersangka menusuknya, merasa tertusuk korban melawan sehingga mereka sempat dorong-dorongan sampai akhirnya bergulat di tanah. Melihat korban lemah tersangka mencabut pisau yang menancap di punggung korban dan ingin ia tusuk kembali namun dihalangi oleh istri tersangka.

Tersangka berdiri dan menendang kepala korban, hingga akhirnya korban tewas. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (3) KUHP. (NACO/B-5)

Berita Terbaru