Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bos Nine Ball Dibidik Perda Baru, tapi Ancaman Denda dan Pidana Tak Berlaku

  • Oleh Naco
  • 26 November 2017 - 11:16 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pemilik minuman keras bos Nine Ball, FX Darmawan Arifin, ternyata hanya didenda sebesar Rp1,5 juta. Padahal, ia dibidik dalam Peraturan Daerah (Perda) baru yang nilai dendanya minimal Rp25 juta. Bahkan, eksekusi sudah diajukan pihak Polres Kotim ke Kejaksaan Negeri Kotim belum lama ini.

"Barang bukti sudah diserahkan Polisi ke kami beberapa hari yang lalu," kata Kasi Pidana Umum Kejari Kotim, Herry Setiawan, Minggu (26/11/2017).

Sementara itu, dalam putusan Pengadilan dan sebagaimana yang didakwakan oleh penyidik Polres Kotim, Darmawan dibidik Pasal 34 Jo Pasal 15 Perda Kotim Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengawasan Minuman Beralkohol di Kotim dan UU Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan UU yang bersangkutan di mana Darmawan didenda Rp1,5 juta.

Sementara barang bukti dirampas untuk dimusnahkan yang terdiri dari 100 botol bir Bintang, 79 botol Bintang Padler, 56 botol Mix Max, 43 botol besar Heineken, 35 botol kecil Heineken, 33 botol Guiness, 77 botol Smirmoff dan 8 botol Onix.

Sidang atas kepemilikan minuman keras terhadap Darmawan dilakukan pada Senin (13/11/2017) lalu setelah petugas Polres Kotim mengamankan minuman keras di kafe miliknya yang berlokasi di Jalan Batu Mutiara Sampit pada 8 November 2017 malam lalu.

Seperti diketahui, dalam Perda Miras yang baru ancaman bagi pemilik miras tanpa izin sebagaimana ketentuan pidana Pasal 34 disebutkan ancaman pidana paling lama 2 tahun atau denda paling besar Rp4 miliar. Sementara dalam Pasal 35 ancaman paling singkat tiga bulan dan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit Rp25 juta dan paling banyak Rp50 juta. Namun nampaknya itu tidak berlaku bagi bos Nine Ball ini. (NACO/B-2)

Berita Terbaru