Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saksi Ahli Sebut Tindakan Terdakwa Illegal Mining Hanya Pelanggaran Administrasi

  • Oleh Naco
  • 28 November 2017 - 20:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pihak terdakwa Rendra Paranandeng (32) direktur CV Soteria Pambelum Raya menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan hukum acara pidana dari Universtas Wijaya Putra Surabaya Dr Ani Purwati, Selasa (28/11/2017).

Dalam kasus illegal mining ini, saksi ahli menyebut tindakan yang dilakukan terdakwa bukan ranah pidana melainkan pelanggaran secara administrasi karena sebagai penyewa alat saja.

Karena menurut ahli di persidangan, dalam ketentuan Pasal 158 UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba sangat jelas pemegang izin usaha pertambangan, izin usaha pertambangan rakyat adalah perorangan, koperasi atau badan usaha. "Kalau perorangan pemegang IUP adalah pemilik lahan," tegas Ani Purwati

Sementara penyewa alat dalam ketentuan sudah diatur yakni melalui izin usaha pendukung pertambangan (IUJP). Jika dalam perjalannya ada tindakan yang melanggar, pendukung usaha itu hanya dikenakan sanksi secara administrasi saja.

Menurut ahli unsur melawan hukum dalam masalah pertambangan ini kegiatan tanpa mengantongi izin. Sementara yang berhak mengantongi izin adalah pemilik lahan. Sementara penyewa alat tidak memiliki izin.

"Kalau penyewa memiliki izin juga double izin yang dimiliki, itu makanya itu tidak bisa," tegas ahli. Sementara jika ada membuat perjanjian menurut ahli penyewa alat harus ditunjukan izin.

"Namun kalau sama-sama tahu usaha ini tidak memiliki izin bagaimana," tanya jaksa.

Ahli kembali menegaskan penyewa alat hanya melakukan pelanggaran secara administrasi saja tapi jika pemilik usaha tidak memiliki izin itu sanksi pidana. Dalam perkara ini pemilik usaha, Arkan tidak dijadikan sebagai tersangka dan yang bersangkutan meninggal dunia. Jaksa dan ahli sempat adu argumen, bahkan jaksa sempat menilai ahli tidak netral.

Tidak hanya itu ahli juga menjelaskan soal perjanjian antara pemilik lahan dan penyewa alat yang pada prinsipnya mengikat kedua belah pihak. Manakala dalam perjalanannya ada yang mengingkari menurut ahli itu ranah perdata bukan pidana.

Dalam dakwaan jaksa disebutkan kalau aktivitas galian c Rendra tidak mengantongi izin usaha pertambangan dari pihak berwenang, di mana galian c tersebut disebut milik warga Jalan Nanas 4, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur

Rendra harus berurusan dengan hukum pada Kamis (6/4/2017) lalu. Satu unit excavator merk Komatsu digunakannya untuk menjalankan tambang pasir ilegal. Namun Renda mengklaim usaha yang dilakukan itu atas kerjasama dengan Arkan, dan ia hanya sebagai penyewa alat. (NACO/B-11)

Berita Terbaru