Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kadis ESDM Kalteng: Penggunaan Genset di Atas 200 KVA Harus Izin

  • Oleh Budi Yulianto
  • 28 November 2017 - 20:34 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah, Ermal Subhan menegaskan, penggunaan perangkat pembangkit listrik generator atau genset berkapasitas di atas 200 KVA (kilo volt ampere) harus berizin.

"Kalau di atas 200 KVA itu memang harus ada izinnya," kata Ermal, Selasa (28/11/2017). Ketentuan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kemudian, Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya Pergub Kalimantan Tengah Nomor 34 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Sertifikat Listrik Bidang Ketenagalistrikan serta Pergub Kalteng Nomor 15 Tahun 2016 tentang Optimalisasi Pendataan Daerah.

Menurutnya, di Kalteng termasuk Kota Palangka Raya masih ada yang belum mengurus izin dari kepemilikan genset bertenaga tinggi itu, padahal syaratnya tidak begitu sulit.

Permohonan disampaikan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tembusan Dinas ESDM Kalteng.

Kemudian mengisi checklist permohonan yang telah disiapkan. Untuk itu, ia mengimbau bagi yang belum memiliki izin segera diurus. (BUDI YULIANTO/B-6)

Berita Terbaru