Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dijerat Pasal ini, Mantan Lurah Baamang Tengah Tidak Ditahan

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2017 - 18:32 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Usai menjalani pemeriksaan tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Karyadi tersangka kasus pungutan liar tidak dilakukan penahanan. Sebab, ancaman hukumannya hanya tiga tahun penjara. Terlebih tersangka kooperatif saat menjalani pemeriksaan.

"Tersangka kooperatif mengakui terus terang perbuatannya itu," kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kotim, Hendriansyah, Rabu (13/12/2017).

Menurut Hendriansyah dalam kasus ini, tersangka dibidik dengan Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 1991 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi yang ancaman maksimalnya hanya 3 tahun penjara. Sejak tahap penyidikan di Polres Kotim, tersangka memang tidak ditahan.

Karyadi yang didampingi penasihat hukumnya Darmansyah ini terlibat dalam kasus ini bermula pada 10 Maret 2017 lalu. Saat itu, M Adenan datang ke kantor kelurahannya di Jalan Kenan Sandan, Kecamatan Baamang yang ingin membuat surat tanah milik Sri Wati yang dijual kepadanta.

Untuk mengurus surat tanah yang seharusnya gratis itu, Adenan harus mengeluarkan uang sebesar Rp1,5 juta, setelah uang itu diserahkan Karyadi langsung diciduk tim Saber Pungli Kotim.

Saat digeledah ditemukan uang tersebut yang masih disimpan dalam sebuah map serta dokumen tanah tersebut. Atas kasus ini warga Jalan Bukit Raya, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang ini harus menyandang status sebagai tersangka.

Usai membuat dakwaannya, Kejari Kotim akan segera melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tipikor Peangka Raya, untuk proses persidangan pembuktian atas perbuatan terdakwa tersebut. (NACO/B-11)

Berita Terbaru