Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kasus Dugaan Korupsi IP4T Dan Sengkarut Tanah Dinas Pendidikan Masuk Tahap Penyidikan

  • Oleh Naco
  • 17 Desember 2017 - 17:46 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Belum lama ini, penyidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur menetapkan mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kotim berinisial BB, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sengkarut tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Km 9,9.

Setelah itu, penyidik Kejari sepertinya juga akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi program inventarisasi, penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah (IP4T), dan sengkarut tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim.

Dari informasi yang didapat Borneonews.co.id, dua kasus itu prosesnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Artinya tinggal selangkah lagi tahapan penetapan siapa yang bakal bertanggungjawab dalam kasus tersebut akan diketahui. Meski demikian, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari Kotim.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah saat dimintai konfirmasi, belum mau banyak berkomentar.

Ia beralasan kasus itu terus mereka genjot. "Tunggu saja, kita masih menelusurinya, nanti akan kita sampaikan jika semuanya sudah selesai," ungkap Hendriansyah.

Sementara itu, informasi dari salah seorang penyidik, Minggu (17/12/2017), kasus tersebut sudah masuk ke ranah penyidikan. "Sudah naik (penyidikan) baru beberapa hari yang lalu, tapi lebih jelasnya tanya ke pimpinan saja, bukan kapasitas saya untuk menyampaikannya," tegas sumber yang tidak mau namanya dipubliskasi tersebut.

Seperti diberitakan, tanah Disdik Kotim jadi bidikan jaksa setelah dijual oleh Herino Berson Masal kepada Yenny Theresya Sunaryo, yang kemudian mengklaim tanah itu sebagai miliknya. Kasus ini selain berproses di Kejari Kotim juga berproses ke Pengadilan Negeri Sampit secara perdata. (NACO/B-3)

Berita Terbaru