Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

58 Desa di Gunung Mas akan Gelar Pilkades 2018

  • 09 Maret 2018 - 17:10 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sebanyak 58 desa si Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan melaksanakan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak. Persiapan untuk kelancaran kegiatan itu pun dimatangkan.

"Saat ini mulai dilakukan persiapan untuk pemilihan kepada desa serentak," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gumas, Yulius Agau, Jumat (9/3/2018).

Menurut Agau, salah satu yang dipersiapkan yaitu peraturan daerah (perda). Saat ini tengah dibahas revisi Perda tentang Pemilihan Kepala Desa antara eksekutif dan legislatif. Diharapkan, dalam waktu dekat revisi perda bisa disahkan.

"Salah satu yang direvisi adalah syarat menjadi calon kepala desa dan hasil evaluasi Pilkades 2016," terang dia.

Dia menyampaikan, pada perda yang sebelumnya untuk menjadi calon kepala desa harus berdomisili di desa yang melaksanakan pilkades, hal tersebut juga diatur Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tetapi sudah direvisi seiring keluarnya putusan Mahkamah Konsitusi (MK). (EPRA SENTOSA/B-11)

Berita Terbaru