Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kabupaten/Kota Disarankan Bidik Tera dan Tera Ulang

  • Oleh M. Muchlas Roziqin
  • 11 April 2018 - 14:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya – Pemerintah kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) disarankan untuk membidik jasa pelayanan tera dan tera ulang sebagai pendapatan asli daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalteng Kaspinor mengatakan hal ini seiring dengan berpindahnya kewenangan melakukan pengukuran (tera) semula kewenangan Provinsi menjadi kewenangan kabupaten/kota.

“Kami dorong untuk optimalkan capaian pendapatan daerah melalui retribusi usaha dan retribusi jasa usaha. Pemerintah kabupaten/kota harus jeli membidik peluang itu. Salah satu contoh adalah Tera dan Tera Ulang sekarang jadi kewenangan kabupaten/kota, ini potensi besar,” terang Kaspinor, Rabu (11/4/2018).

Terkait perubahan kewenangan ini, akan dilakukan revisi terhadap peraturan daerah (perda) terkait. Sehingga dasar melakukan penerimaan daerah menjadi legal.

Kaspinor juga menekankan, retribusi bisa dikenakan jika pemerintah membangun fasilitas dulu. Maka pentingnya jeli membaca peluang PAD, karena seringkali pemerintah membangun sarana-prasarana tetapi tidak sampai membahas peluang fasilitas tersebut bagi pendapatan daerah. 

“Yang namanya memungut Retribusi ini, kita harus lebih dulu bangun fasilitas baru boleh mungut. Nah kadang kala kita sudah bangun fasilitas, tetapi tidak dioptimalkan untuk mandapat PAD,” cetusnya. (ROZIQIN/B-2)

Berita Terbaru