Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Manfaat Izin Usaha Mikro dan Kecil

  • 17 Mei 2018 - 12:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bupati Gunung Mas (Gumas) Arton S Dohong dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekda Yansiterson menyampaikan, manfaat dari izin usaha mikro kecil (IUMK) bagi pelaku usaha mikro kecil.

Pertama, mendapat kepastian dan perlindungan dalam berusaha dilokasi yang telah ditetapkan. Dua, mendapat pendampingan untuk pengembangan usaha dan tiga, mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank, seperti KUR (kredit usaha rakyat).

"Pedoman pemberian izin usaha mikro kecil serta Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2015 tentang pendelegasian kewenangan pelaksanaan izin usaha mikro dan kecil kepada camat di Kabupaten Gunung Mas," kata Yansiterson saat membuka kegiatan Rapat Teknis Operator dan Penerbit Izin Usaha Mikri Kecil di Hotel Lising, Kamis (17/5/2018).

Dengan adanya rapat itu, lanjut Yansiterson, diharapkan adanya sinkronisasi antara camat selaku penerbit IUMK dengan dinas terkait yakni Dinas Penananam Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 

"Hal tersebut supaya perizinan tidak tumpang tindih," tegas Sekda.

Kepala Dinas Transmigrasi Tenaga Kerja Koperasi dan UKM Kabupaten Gumas Letus Guntur menyampaikan,  Rapat Teknis Operator dan Penerbit Izin Usaha Mikro Kecil diikuti operator dan penerbit izin usaha mikro kecil dan menengah di Kabupaten Gumas. (EPRA SENTOSA/B-5)

Berita Terbaru