Kecelakaan Tjilik Riwut Km 13, Pejalan Kaki Meninggal di Tempat
- 27 April 2024 - 20:31 WIB
-->
Kepala Dinas Perhubungan Palangka RayaAlman Pakpahan, mengumumkan tarif parkir terbaru sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Seorang pemuda berusia 35 tahun di Kabupaten Barito Timur ditangkap karena diduga mencabuli bocah berusia 9 tahun yang merupakan anak rekannya sendiri.
Pemkab Barito Timur bersama TNJdan Polri melakukan mediasi atas tuntutan warga Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau, terhadap perusahaan pertambangan batubara PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), Jumat, 26 April 2024.
Dia mengatakan kapolda menjadi garda terdepan Polri dalam swasembada pangan, karena lebih mengetahui potensi pertanian di wilayahnya.
Sebagai Ketua DPD Partai PAN Kobar, Tuslam Amirudin menyampaikan, bahwa dirinya akan mengikuti kontestasi Pilkada 2024 di Kotawaringin Barat ini, atas dasar restu dan dukungan dari Partai dan juga tokoh masyarakat.
Saat di lakukan klarifikasi terhadap nilai proyek tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 250 juta kepada pelaksana pekerjaan yang tentunya tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan.
Evi juga mengingatkan pentingnya kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Partisipasi tersebut dalam bentuk dibukanya stand RSUD Kapuas di lokasi tersebut sejak sepekan lalu dengan kategori Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Expo Kapuas 2024.
Karena jarak yang sudah terlalu dekat, pengemudi Avanza tidak dapat menghindar lagi sehingga menabrak pejalan kaki yang terpental tersebut.
Kepala UPT Puskesmas Menteng, Sugito, menyampaikan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di kedua puskesmas tersebut.
Dia yakin, panitia penyelenggara bisa menggunakan dana yang ada secara baik dan maksimal sehingga perhelatan kejurnas grasstrack bisa berjalan lancar.
Wiyatno juga menekankan pentingnya kerjasama antara Pemprov Kalteng dan pemerintah daerah dalam mempromosikan objek wisata.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terus melakukan penertiban dan penindakan terhadap masyarakat yang menggunakan knalpot brong. Kali ini, kegiatan penertiban dilakukan di daerah Polsek Bukit Batu.