Kasatpol PP Palangka Raya: Ada Sanksi Bagi Pemberi Uang ke Pengemis
- 16 Mei 2024 - 14:30 WIB
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Palangka Raya, Berlianto, menegaskan bahwa memberikan uang atau barang kepada pengemis dapat dikenakan sanksi denda hingga Rp 100 ribu.
Wow..Pengemis Bisa Raup Rp9 Juta Per Bulan
- 10 Januari 2017 - 18:39 WIB
Satpol-PP Incar Bos Pengemis di Pangkalan Banteng
- 10 Januari 2017 - 17:51 WIB
Pemkab Kotawaringin Tim Diminta Perketat Pengawasan Terhadap Pengemis
- 21 Juni 2016 - 11:10 WIB
Mengemis itu Mudah, Karena itu Anak Muda pun Melakoninya
- 17 Juni 2016 - 10:55 WIB
Denda Rp50 Juta Segera Diterapkan pada Pengemis Tertangkap
- 15 Juni 2016 - 16:30 WIB