Uang Hasil Penipuan Mantan Provider Three Digunakan untuk Foya-Foya, Trading Binary Option, Beli Motor dan Memodifikasinya
- 08 November 2021 - 20:11 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara
Provider Diminta Jangkau Pelosok Kotim
- 06 Januari 2020 - 15:36 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur, Pardamean Gultom mendorong agar jalur telekomuniksi harus menjangkau hingga ke pelosok.
Mobil Grapari Telkomsel Langgar Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
- 08 Januari 2017 - 16:08 WIB