Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Harusnya BPN Laksanakan Putusan Sengketa Pengadilan Negeri Sampit

  • Oleh Naco
  • 24 Maret 2022 - 15:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Labih Marat Binti, kuasa hukum Yuspiansyah menyebut Kepala Kantor Badan Pertanahan Kotawaringin Timur seharusnya sangat memahami jika sengketa kepemilikan harus diputus lebih dahulu oleh peradilan umum yang diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit sebagaimana yang telah dilakukan penggugat Yuspiansyah. Bukan sebaliknya sengketa administrasi yang lebih dahulu diputus oleh Badan Peradilan Tata Usaha Negara. 

Seharusnya Kepala Kantor Badan Pertanahan Kotawaringin Timur menolak untuk melaksanakan keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung, karena sengketa kepemilikan belum diputus oleh Pengadilan Negeri Sampit. 

"Ketika ada putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang menyatakan Penggugat Yuspiansyah adalah pemilik sah tanah sengketa, bagaimana sikap Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotawaringin Timur yang telah membatalkan SHM Nomor 571 tahun 2012 atas nama Syahriansah (Alm) ayah penggugat Yuspiansyah wait and see," kata Senior Advokat pada kantor jasa hukum Labih Binti, Kamis 24 Maret 2022.

Gugatan Yuspiansyah salah seorang ahli waris Syahriansah (Alm) pemilik tanah dengan alas hak SHM Nomor 571 tahun 2012, yang terletak, dahulu di Jalan Eks. Rel Inhutani III Km 8, sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan ukuran luas 18.469 M2 yang menggugat Djoko Sumantri Cs. 

Dalam sengketa itu telah memperoleh putusan di Pengadilan Negeri Sampit pada tanggal 10 Maret 2022 setelah melalui serangkaian persidangan Perkara Sengketa Kepemilikan dengan Nomor Perkara 25/PDT.G/2021/PN Spt yang salah satu amar Putusannya berbunyi “Menyatakan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi adalah pemilik sah sebidang tanah yang berasal dari orang tua Penggugat yang bernama H. Syahriansah (Alm), terletak dahulu di Jalan Eks. Rel Inhutani III Km. 8 dan sekarang Jalan Pramuka, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

"Semula klien kami Yuspiansyah digugat oleh Djoko Sumantri di PTUN Palangka Raya pada 2018 dengan hanya bermodalkan foto kopi SHM Nomor 892 atas nama Arbayah (Alm) tanpa ada aslinya, gugatan dimaksud didasarkan pada surat Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor : 25/BAPU-15.05/XII/2017  tanggal 5 Desember 2017 yang diterbitkan oleh BPN Kotim, menggugat BPN Kotim dan Yuspiansyah ke PTUN Palangka Raya, padahal letak tanah Djoko Sumantri bukan di atas tanah klien kami," tukasnya. 

Gugatan Djoko Sumantri dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim PTUN Palangka Raya, karena kewenangan mengadili sengketa kepemilikan tanah adalah domain Badan Peradilan Umum atau pengadilan negeri, namun anehnya Pengadilan Tinggi TUN. Jakarta justru mengabulkan Gugatan Djoko Sumantri dan SHM Nomor 571 tahun 2012 milik klien mereka dibatalkan.

Diketahui, saat dilakukan sidang Pemeriksaan Setempat oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam Perkara Nomor 25/PDT.G/2021/PN Spt, pada Tanggal 17 Desember 2021, Djoko Sumantri sebagai Tergugat I beserta Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Kantor Badan Pertanahan Kotawaringin Timur sebagai Turut Tergugat juga tidak hadir, demikian juga pada agenda  mendengarkan keterangan saksi pengugat, para tergugat dan turut tergugat juga tidak hadir, para tergugat juga tidak menghadirkan saksi. (NACO/B-11)

Berita Terbaru