Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Taman Religi Kasongan Tempat Transaksi Narkoba, Ini Buktinya

  • Oleh Abdul Gofur
  • 25 Agustus 2018 - 02:00 WIB

BORNEONEWS, Kasongan - Taman Religi bawah Jembatan Sei Katingan sekitar Masjid Baitul Yaqin, Kasongan, dijadikan tempat transaksi narkoba.

Buktinya, Polsek Katingan Hilir berhasil mengamankan dua warga yang diduga sebagai pengedar sabu di taman ini. 

Kapolsek Katingan Hilir Iptu Nurheriyanto Hidayat, Jumat (24/8/2018) mengatakan jika pihaknya telah mengamankan dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang saat itu tengah transaksi di Taman Religi pada Kamis (23/8/2018) malam.

Menurut Kapolsek, orang yang diamankan itu yakni Hendra (21) warga Jalan Bungai Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir dan Hermadi (41) warga Jalan Tjilik Riwut Km15,5 RT 10 Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.

Keduanya ditangkap di tempat berbeda. Menurut Kapolsek Nurheriyanto, Hendra diamankan di Taman Religi sekitar Masjid Baitul Yaqin sekitar pukul 19.30 Wib. Sementara Hermadi ditangkap di Jalan DI Panjaitan atau Jalan Pendahara Lama RT 015 Kelurahan Kasongan Lama sekitar pukul 23.00 WIB.

"Awalnya anggota Polsek Katingan Hilir melaksanakan patroli, dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkotika di Taman Religi itu," ujar Kapolsek.

Saat anggota mendatangi TKP mereka mendapati orang laki-laki dewasa yang mencurigakan. Namun saat akan dilakukan pemeriksaan, satu orang laki-laki dewasa kabur dan anggota Res Katingan Hilir mengamankan satu orang bernama Hendra.

Saat dilakukan pemeriksaan Hendra membuang sesuatu benda di saluran parit sekitar Masjid Baitul Yaqin Kasongan. Polisi kemudian mengecek benda yang dilempar Hendra ke parit itu, dan setelah dibuka paket tersebut berbentuk serbuk bening yang diduga sabu.

Kemudian tersangka diinterograsi mengaku didapat dari seseorang yang bernama Hermadi. Polisi kemudian menuju Jalan D.I Panjaitan atau Jalan Pedahara Lama sesuai keterangan Hendra. Polisi kemudian meringkus Hermadi sekitar pukul 23.00 Wib.

'"Kedua tersangka kita bawa ke Mapolsek Katingan Hilir untuk diproses lebih lanjut," kata Kapolsek Nurheriyamto Hidayat. (ABDUL GOFUR/B-5)

Berita Terbaru