Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Kepala Desa Kasintu Ditahan Kejari Gunung Mas

  • 05 September 2018 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kurun- Berkas perkara TD, 47, mantan kepala Desa Kasintu, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD), telah lengkap dan memasuki tahap dua. 

Tersangka dan berkas perkara diserahkan oleh penyidik Polres ke Kejaksaan Negeri Gunung Mas, Rabu (5/9/2018). Tersangkapun langsung ditahan oleh Kejari Gumas.

"Langsung ditahan di Rutan Palangka Raya," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Mas Koswara melalui pesan WhatsApp, Rabu (5/9/2018).

Kasus dugaan korupsi DD dan ADD Kasintu di usut oleh Polres Gunung Mas. Adapun kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,101 miliar. 

Atas perbuatannya TD dijerat Pasal 2, Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (EPRA SENTOSA/B-3)

Berita Terbaru