Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polisi Buru Dua Pemilik 32 Kubik Kayu Benuas Ilegal

  • 06 September 2018 - 19:22 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Target Polres Kotim dalam kasus benual ilegal yang diamankan di wilayah Antang Kalang bertambah. Sebelumnya polisi hanya menargetkan EB, oknum pecatan Polri, sebagai pelaku utama.

Sementara hasil penyidikan tersebut, aparat menambah seorang buruan, pria berinisial IN.

"Kami masih memburu pemilik 32 kubik kayu benuas tanpa dokumen sah itu. Selain EB, ada identitas pemilik kayu lainnya, berinisial IN," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Wiwin Junianto Supriyadi mewakili Kapolres AKBP Mohammad Rommel, Kamis (6/9/2018).

Wiwin menyebutkan, hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan empat sopir truk dan satu kenek yang dijadikan tersangka dalam kasus illegal logging tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus ini. EB itu mantan anggota Polri. Sementa IN merupakan pemodal bisnis kayu ilegal tersebut. Ini merupakann Operasi Wanalaga. Ada 205 potong kayu ilegal yang diamankan," kata Wiwin Junianto. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)

Berita Terbaru