Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2.613 Hektare Hutan Mangrove Dicanangkan di Kotim Untuk Peningkatan PAD

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 17 September 2018 - 21:42 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seluas 2.613 hektare hutan bukan kayu atau hutan mangrove di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), akan dikembangkan serta dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Hutan mangrove tersebut merupakan hutan lindung dan bisa dimanfaatkan masyarakat, BUMDes, Koperasi, BUMN, hingga BUMS. 

"Hutan lindung bukan kayu ini bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan keuntungan, dengan persyaratan dilakukan masyarakat, koperasi, BUMN, BUMDes, dan BUMS. Hasilnya nanti akan dibagi antara pelaksana dengan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH)," kata Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Mentaya Tengah-Seruyan Hilir Abdurrahman Hakim, saat Sosialisasi Promosi dan Fasilitasi Pemanfaatan dan Pengembangan Jasa Lingkungan serta Hasil Hutan Buka Kayu di wilayah kelola KPHP unit XVIII, Senin (17/9/2018). 

Hal itu dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat. Sehingga hutan mangrove yang dulunya hanya dibiarkan begitu saja, bisa dimanfaatkan untuk menghasilkan uang. Tapi ada persyaratan, utamanya menjaga ekosistem hutan mangrove tersebut. 

"Yang pasti pemanfaatan hutan lindung bukan untuk menanam sawit atau menghilangkan hutannya. Namun menambah ekosistem hutan yang ada," kata Abdurrahman. 

Kerjasama sendiri bisa dilakukan dengan pemanfaatan kawasan hutan lindung, pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dan juga pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung. 

Untuk pemanfaatan kawasan bisa dilakukan dengan budidaya tanaman hias, jamur, lebah, rehabilitasi dan penangkaran satwa, budidaya hijauan makanan ternak, obat-obatan kecuali umbi-umbian, dan pola agroforestry. 

Sedangkan kerjasama jasa lingkungan pada hutan lindung meliputi, pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan, penyerapan dan penyimpanan karbon, serta panas bumi atau geothermal. 

Sementara untuk kerjasama pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung yakni meliputi rotan, madu, karet, jamur, buah, dan juga sarang walet alami. 

"Sehingga dengan kerjasama tersebut, maka potensi hutan mangrove untuk peningkatan ekonomi masyarakat sangat terbuka lebar. Dan tentunya hasilnya akan bersentuhan langsung dengan PAD Kotim nantinya," terang Abdurrahman. 

Berita Terbaru