Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sayangkan Lurah dan Camat Terbitkan SKT di Atas Lahan Bersertifikat

  • Oleh Naco
  • 19 Oktober 2018 - 15:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - H Darmansyah, kuasa hukum Nony Gejali, menyayangkan pihak Lurah MB Hilir dan Camat MB Ketapang yang menerbitkan SKT atas nama H Matruji dan Fusida di atas lahan kliennya yang sudah bersertifikat di Gang Taman Melati, Keluraham MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.


"Padahal saya pernah sampaikan dengan camat agar mencabut. Karena di situ ada sertifikat. Dia siap katanya saat itu, namun kini tidak juga dicabut. Ini yang kita sayangkan apalagi sertifikat klien kami itu tahun 1982 harusnya dia paham," tegasnya, Jumat (19/10/2018).


Darmansyah menjelaskan, pada April 2018 kliennya sempat memasang pagar dari ulin namun saat dalam proses pekerjaan dihentikan oleh tergugat I Matruji dan tergugat II Fusida.


"Karena menghindari hal tidak diinginkan penggugat menghentikan pemagaran," kata Darmansyah, yang juga ia jelaskan dalam gugatannya yang ia ajukan ke Pengadilan Negeri Sampit itu.


Bahkan pagar dari ulin saat pengecekan di lapangan dilakukan tergugat I,II, Lurah sebagai tergugat III dan Camat sebagai tergugat IV menjamin pagar itu tidak dirusak namum dalam perjalanannya sebanyak 10 potong ulin hilang hingga merugikan pengugat.


Dari itu dalam gugatannya kepada majelis hakim penggugat meminta agar tanah itu dianggap sah sebagai miliknya dengan bukti kepemilikan sertifikat itu. Serta menuntut kerugian sebesar Rp57.250.000 secara tanggung renteng.


Serta menghukum tergugat membayar uang paksa Rp1 juta setiap kelalaianya per hari untuk menuhi putusan itu terhitung sejak putusan itu diucapkan dan dilaksanakan. (NACO/m)

Berita Terbaru